Pages

Profile


KP2KP  Paringin merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah DJP dalam lingkup Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah pada unit KPP Pratama Tanjung. Beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani RT 1 RW 1 Keluarahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Nomor telepon 0526 2028318 dan nomor faksimili 0526 2028793.
Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi KP2KP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009.
Backdrop Kantor
Secara umum, kegiatan yang rutin dilakukan meliputi :
  1. Pemberian NPWP
  2. Penerimaan SPT masa dan tahunan
  3. Penerimaan SPOP PBB
  4. Menerima surat Permohonan pemindah-bukuan pembayaran pajak yang keliru
  5. Menerima surat Permohonan Keberatan dan Pengurangan/penghapusan/pembatalan
  6. Penerimaan surat-surat untuk diteruskan ke KPP Pratama Tanjung
  7. Pemberian konsultasi perpajakan
  8. Kegiatan penyuluhan
  • Penyuluhan Langsung kepada WP
  • Penyuluhan tidak langsung melalui penyebaran Leaflet dan buklet, spanduk, pembuatan topi, baju dan kaos kampanye pajak
  • Kunjungan ke Sekolah-sekolah, Instansi Pemrintah dan Asosiasi Pengusaha
  • Pembuatan panduan praktis pembuatan Surat pemberitahuan masa dan tahunan
  • Mengingat  Paringin masih merupakan kota yang baru berdiri 7 ( tujuh )  tahun yang lalu dan hingga saat ini belum ada stasiun Radio swasta dan televisi, kegiatan sosialisasi melalui radio dan televisi belum bisa dilaksanakan.
     9.  Design Grafis, meliputi pembuatan leaflet, buklet untuk bahan penyuluhan
     Pelayanan lain-lain yang diminta oleh Kantor Dinas / Masyarakat, misalnya menjadi nara sumber, anggota tim kegiatan tertentu, dsb.  
Sejalan dengan moto KP2KP Paringin SPT ( Santun, Peduli, Terima Kasih ), KP2KP Paringin mentradisikan memberikan ucapan tertulis ‘Terima Kasih " ketika Wajib Pajak mendapatkan NPWP dalam bentuk Leaflet.