Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi KP2KP
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009.
Backdrop Kantor |
Secara umum, kegiatan yang rutin dilakukan
meliputi :
- Pemberian NPWP
- Penerimaan SPT masa dan tahunan
- Penerimaan SPOP PBB
- Menerima surat Permohonan pemindah-bukuan pembayaran pajak yang keliru
- Menerima surat Permohonan Keberatan dan Pengurangan/penghapusan/pembatalan
- Penerimaan surat-surat untuk diteruskan ke KPP Pratama Tanjung
- Pemberian konsultasi perpajakan
- Kegiatan penyuluhan
- Penyuluhan Langsung kepada WP
- Penyuluhan tidak langsung melalui penyebaran Leaflet dan buklet, spanduk, pembuatan topi, baju dan kaos kampanye pajak
- Kunjungan ke Sekolah-sekolah, Instansi Pemrintah dan Asosiasi Pengusaha
- Pembuatan panduan praktis pembuatan Surat pemberitahuan masa dan tahunan
- Mengingat Paringin masih merupakan kota yang baru berdiri 7 ( tujuh ) tahun yang lalu dan hingga saat ini belum ada stasiun Radio swasta dan televisi, kegiatan sosialisasi melalui radio dan televisi belum bisa dilaksanakan.
Sejalan dengan moto KP2KP Paringin SPT ( Santun, Peduli, Terima Kasih ),
KP2KP Paringin mentradisikan memberikan ucapan tertulis ‘Terima Kasih " ketika
Wajib Pajak mendapatkan NPWP dalam bentuk Leaflet.