Pages

Ngisi Bareng SPT Tahunan PPh OP Tahun 2009

Kamis, 25 Maret 2010 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Balangan, KP2KP Paringin bekerja sama dengan Kementerian Agama Kab. Balangan mengadakan Penyuluhan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh OP PNS Tahun 2009.

Syahrudin, Kepala KP2KP Paringin (kiri) didampingi Kabag Umum Kementerian Agama Kab. Balangan
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WITA ini memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh OP untuk PNS di lingkungan Kementerian Agama Kab. Balangan. Setelah dibuka oleh Kabag Umum Kementerian Agama, penyuluhan tentang pajak tentu selalu dimulai dengan kewajiban ber-NPWP terutama untuk PNS.
Beberapa masih berkeyakinan bahwa yang wajib memiliki NPWP adalah PNS untuk Golongan IIIa ke atas, namun tentu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)  Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 maka seluruh PNS wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta "Ngisi Bareng SPT Tahunan"
Setelah pemaparan awal oleh Kepala KP2KP Paringin, langsung menuju ke acara inti yaitu Bimbingan Teknis tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP, yang dibawakan oleh Wahyu, Pelaksana KP2KP Paringin. Menjelaskan satu per satu bagian dari formulir SPT Tahunan PPh OP. Yang selalu diingatkan kepada PNS adalah tentang Bukti Potong Formulir 1721-A2 yang diberikan oleh Bendaharawan, karena inilah yang menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
Wahyu menjelaskan cara pengisian SPT Tahunan PPh OP
Acara semakin rame dengan interaksi dan pertanyaan dari peserta. Di antaranya, menanyakan tentang yang mana yang dimaksud dengan jumlah harta, pemisahan harta suami-istri, termasuk PNS yang memiliki sumber penghasilan dari usaha lain.
Menjawab pertannyaan seputar Bukti Potong 1721-A2
Bimbingan teknis ini pun secara keseluruhan berjalan lancar, bagi peserta yang telah memiliki NPWP langsung melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP dan langsung dilaporkan saat itu juga. KP2KP Paringin dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka cara ini dipakai untuk "menjemput bola" sehingga memudahkan bagi Wajib Pajak.

No comments:

Post a Comment